Abstract: Penulisan artikel ini difokuskan pada apakah alasan hukum dan akibat hukum terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV dalam perubahan status CV menjadi PT, serta bagaimana peranan Notaris dalam perubahan status CV menjadi PT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersisi empirik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil yaitu alasan hukum perubahan status CV menjadi PT, karena persyaratan pekerjaan, tanggung jawab terbatas pada PT, konsep aturan PT yang lebih jelas dan konkrit, dan ketentua...
(read more)