Abstract: Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik sebagai orang pribadi maupun dalam jabatannya, yang dapat menyebabkan notaris tersebut kehilangan hak terhadap harta kekayaanya, serta jabatannya baik secara sementara maupun tetap dengan tidak hormat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P tidak sejalan dengan UU Ke...
(read more)