Abstract: Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris, namun demikian terdapat batasan-batasan perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris dengan Kajian Putusan atas nama Notaris berinisial TP, sehingga Notaris perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris demi terwujudnya perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum, agar Kasus dalam Putusan tersebut tidak terulang kembali kepada Notaris lain. Dalam pene...
(read more)