Abstract: Label Halal pada produk pangan merupakan hal yang wajib untuk digunakan. Label halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut BPJPH), yang bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Label termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari kekayaan intangible (kekayaan yang tidak berwujud) yang didapat dari suatu hasil pemikiran yang berupa realisasi ide atau intelektual seseorang. HKI dibagi menjadi ...
(read more)