Abstract: Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD NRI 1945 melalui mekanisme empat kali sidang Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada telaah atau kajian hukum positif. Sesuai dengan karakter keilmuan hukum normatif, m...
(read more)