Abstract: Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, kesadahan dalam air layak minum tidak dapat lebih dari nilai baku mutu sebesar 500 mg/l. Tingginya kadar kapur didaerah Wonogiri yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mengolah air minum. Oleh karenanya dilakukan program pengabdian kepada masyarakat (PPM) di daerah kelurahan Giritontro, Kabupaten Wonogiri yang bertujuan mengangani masalah kesadahan (kadar kapur) dalam air minum dengan meng...
(read more)